Selasa, 13 Februari 2018

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tercermin dalam Tujuan Penerapan SMK3 dalam Pasal 2:
  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

Selain menurut PP 50 tahun 2012, tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga

dibahas oleh Djamaluddin Ramlan tahun 2006 dalam bukunya “Dasar-dasar kesehatan kerja”. Ramlan (2006) membahas tujuan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan membaginya dalam 3 bagian.


Tujuan kesehatan kerja menurut Ramlan (2006) adalah :
  1. Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja disemua lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosial.
  2. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi lingkungan kerjanya seperti kecelakaan akibat kerja.
  3. Memberi perlindungan bagi pekerja saat melaksanakan pekerjaannya dan kemungkinan terjadinya bahaya yang disebabkan oleh faktor-faktor yang membahayakan kesehatan di tempat kerja.
  4. Menempatkan pekerja disuatu lingkungan pekerjaan berdasarkan keterampilan, kemampuan fisik dan psikis pekerjaannya.

Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah :
  1. Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
  3. Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Postingan yang terbaru

Apa itu Safety Maturity Model?