Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 6 Juli 2017 lalu. Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik.
Postingan yang terbaru
-
Analisis Postur Kerja : OWAS OWAS merupakan suatu metode yang digunakan untuk melakukan pengukuran tubuh dimana prinsip pengukuran yang...
-
Kecelakaan Konstruksi 2017-2018 Peta Kecelakaan Konstruksi di Jakarta oleh Nikkei Pem...
-
TEORI API (FIRE TRIANGLE & TETRAHEDRON) Fire Triangle & Tetrahedron Api adalah hasil dari oksidasi cepat pada suh...
