SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN APAR
Dalam rangka untuk mensiap siagakan pemberantasan pada mula
terjadinya kebakaran, maka setiap alat pemadam api ringan penggunaannya harus
sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia nomor : Per-04/Men /1980 tentang : SYARAT – SYARAT
PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN ALAT PEMADAM API RINGAN
A. PEMASANGAN APAR
1. Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus
ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan
pemberian tanda pemasangan
2. Pemberian tanda pemasangan tersebut harus sesuai dengan
tanda untuk menyatakan tempat alat pemadam api ringan yang dipasang pada dinding.
3. Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut adala 125 cm
dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
4. Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus
sesuai dengan jenis dan penggolongan
kebakaran.
5. Kebakaran dapat digolongkan :
a.
Kebakaran bahan padat kecuali logam ( Golongan A ).
b.
Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah
terbakar ( Golongan B ).
c.
Kebakaran instalasi listrik bertegangan (
Golongan C )
d.
Kebakaran logam ( Golongan D ).
6. Jenis alat pemadam api ringan terdiri dari :
a.
Jenis cair ( air ).
b.
Jenis busa.
c.
Jenis serbuk Kering.
d.
Jenis gas ( Hydrocarbon berhalogen dan
sebagainya ).
7. Penempatan
alat pemadam api ringan yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan
lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan oleh pegawai pengawas
atau ahli keselamatan kerja.
8. Setiap alat
pemadam api ringan harus dipasang ( ditempatkan ) menggantung pada dinding
dengan penguat sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnyaatau ditempatkan
dalam lemari atau peti ( box ) yang tidak dikunci.
9. Lemari atau
peti ( box ) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman
dengan tebal maximum 2 mm.
10. Sekang atau konstruksi penguat lainnya tidak boleh
dikunci atau digembok atau diikat mati.
11. Ukuran
panjang dan lebar bingkai kaca aman, harus sesuai dengan besarnya alat pemadam
api ringan yang ada dalam lemari atau peti ( box ) sehingga mudah dikeluarkan.
12.
Pemasangan alat pemadam api rinagn harus dipasang sedimikian rupa sehingga
bagian paling atas berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai, kecuali
CO2 dan serbuk kering dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat jarak antara
dasar alar pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dari permukaan lantai.
13. Alat
pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu
melebihi 49 derajat C atau turun samai minus 44 derajat C kecuali apabila alat
pemadam api ringan tersebut dibuat khusus unutuk suhu diluar batas tersebut di
atas.
14. Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terbuka
harus dilindungi dengan tutup
pengaman.
B. PEMELIHARAAN APAR
1. Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 ( dua )
kali dalam setahun, yaitu :
a. Pemeriksaan
dalam jangka 6 ( enam ) bulan.
b. Pemeriksaan
dalam jangka 12 ( dua belas ) bulan.
2. Cacad pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang
ditemui waktu pemeriksaan, harus segera diperbaiki atau alat tersebut segera
diganti dengan yang tidak cacad.
3. Pemeriksaan dalam jangka 6 ( enam ) bulan meliputi dengan cara :
a. Berisi atau
tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung, rusak atau tidaknya segi pengaman tabung.
b. Bagian luar
tabung tidak boleh cacad termasuk handle dan label harus selalu dalam keadaan baik.
c. Mulut pancar tidak boleh
tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh retak, atau menunjukan tanda – tanda
rusak.
d.Untuk alat pemadam
jenis busa diperiksa dengan mencampurkan sedikit larutan sodium bicarbonate dan
alumunium sulfat di luar tabung, apabila cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dipasang kembali.
e. Untuk alat
pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen kecuali jenis tetra chloride diperiksa dengan cara
menimbang, jika beratnya sesuai dengan aslinya dapat dipasang kembali.
f. Cara – cara
pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan perkembangan.
4. Pemerikasaan dalam jangka 12 ( dua belas ) bulan meliouti
dengan cara :
a. Untuk alat pemadam api ringan jenis busa
dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati – hati dan dijaga supaya tabung
dalam posisi berdiri tegak, lalu di teliti :
- . Isi alat pemadam api harus sampai batas permukaan yang ditentukan.
- Pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu.
- Ulir tutup kepala tidak boleh cacad, dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat.
- . Perlatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan bak gasket atau packing harus masih dalam keadaan baik.
- . Gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik.
- Bagian dalam dari alat pemadam api tidak boleh berlubang atau cacad karena karat.
- Untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukakan larutannya harus dalam keadaan baik.
- Lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan harus dalam keadaan baik.
- Tabung gas bertekanan harus berisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
- Untuk alat pemadam api jenis busa harus tahan terhadap tekanan coba sebesar 20 kg per cm2.
b.
Untuk alat pemadam api jenis hydrocarbon
berhalogen dilakukan dengan cara :
- Isi tabung harus diisi dengan berat yang ditentukan
- Pipa pelelas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu.
- Ulir tutup kepala tidak boleh rusak, dan saluran keluar tidak boleh tersumbat.
- Gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik.
- Lapisan pelindung dari tabung gas harus dalam keadaan baik.
- Tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
6. Untuk setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan
secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba.
7. Untuk alat pemadam api ringan jenis carbon dioxide ( Co2
) harus dilakukan percobaan tekan dengan syarat :
a. Percobaan
tekana pertama satu setengah kali tekana kerja.
b. Percobaan tekan
ulang satu setengah kali tekanan kerja.
8. Setiap tabung alat pemadam api ringan harus diisi kembali
dengan cara :
a. Untuk asam
soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali.
b. Untuk jenis
cairan busa yang dicampur dahulu harus diisi 2 tahun sekali.
c. Untuk jenis
tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 tahun sekali.
d. Untuk tabung
selainnya diisi selambat – lambatnya 5 tahun sekali.
9. Semua alat pemadam api ringan sebelum diisi kembali harus
dilakukan pemeriksaan atau tindakan
sebagai berikut :
a.
Isinya dikosongkan secara normal.
b. Setelah seluruh isi tabung dikeluarkan, katup
kepala dibuka dan tabung serta alat – alat diperksa.
c. Bagian dalm dan luar tabung harus diteliti untuk
memastikan tidak terdapat lubang – lubvang atau cacad.
d. Ulir katup kepala harus dberi gemuk tipis,
gelang tutup ditempatkan kembali dan tutup kepala dipasang dengan mengunci sampai
kuat.
e.
Apabila ge;ang tutup terbuat dari karet harus
dijaga gelang tersebut tidak terkena gemuk.
f. Tanggal, bulan dan tahun pengisian harus dicatat
pada badan alat pemadam api ringan
tersebut.
g. Alat pemadam api ringan ditempatkan pada posisi
yang tepat.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor : Per- 04//Men/1980
Tidak ada komentar:
Posting Komentar