Rabu, 14 Februari 2018

Cara Membuat Laporan P2K3

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987
 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja menyebutkan pada pasal 12:
Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat


Pasal tersebut

merupakan dasar hukum harusnya pelaporan kegiatan P2K3 setiap 3 bulan sekali. Sebenarnya tidak ada format baku untuk pelaporan P2K3 ini yang diatur dalam regulasi. Namun, ada format yang banyak disosialisasikan dalam pelatihan AK3 Umum dan juga penulis telah memakainya. Berdasarkan pengalaman pribadi, format ini telah diterima dan diakui oleh Disnaker dan juga oleh Auditor SMK3 .
Cara Mengisi Laporan P2K3

  1. Sebelum mengisi, Anda harus menyiapkan dulu salinan pengesahan P2K3 di perusahaan Anda. Tanpa adanya salinan ini, laporan Anda tidak akan diterima oleh Dinas Tenaga Kerja.
  2. Siapkan juga cover laporan P2K3 yang ditempatkan sebelum isi laporan agar lebih terjaga estetikanya.
  3. Pada bagian kepala laporan, isilah dengan nama perusahaan, alamat serta bagian lain yang perlu diisi. Laporan P2K3 kini ditujukan kepada kepala Dinas Tenaga Kerja yang berkedudukan di Provinsi dan memiliki kantor perwakilan hanya di beberapa Kota atau Kabupaten. Contoh untuk Industri di Kabupaten Bekasi harus melaporkan laporannya ke Disnaker Provinsi Jawa Barat yang berkedudukan di Karawang.
  4. Pada bagian A (data umum perusahaan), isilah dengan profil perusahaan Anda sesuai dengan data yang diminta.
  5. Pada bagian B (data K3), isilah dengan jenis dan jumlah masing-masing personil baik personil K3 atau unit lain selain P2K3. Isi juga bagian fasilitas dan sertifikat terkait K3 yang perusahaan miliki. Anda juga bisa menambahkan keahlian, unit K3, prasarana dan sertifikat lain jika diperlukan. Pada bagian penghitungan statistik kecelakaan kerja, Anda bisa mengisinya dengan panduan yang ada di sini
  6. Pada bagian C (Kegiatan K3), isilah dengan berbagai macam program P2K3 dan program K3 yang telah dilakukan oleh perusahaan. Jika dipandang tidak cukup untuk menjelaskan di form, maka Anda sebaiknya melampirkan dalam lembaran terpisah
  7. Pada bagian hambatan dan saran, isilah dengan hambatan-hambatan terkait dengan K3 yang ditemui di perusahaan dan juga saran-saran baik kepada pengurus ataupun kepada Disnaker.
  8. Sahkan laporan Anda dengan tanda tangan Ketua P2K3 dan Sekretaris P2K3.
  9. Setelah laporan diisi dan disahkan serta lampiran telah disusun, jadikanlah laporan P2K3 Anda terjilid dengan rapih.
  10. Serahkan laporan Anda ke Disnaker setempat dengan membawa surat pengantar laporan dari perusahaan dan juga surat bukti penyerahan laporan P2K3 yang akan ditandatangani oleh penerima laporan P2K3. Surat bukti penyerahan ini yang akan menjadi dokumen mampu telusur ketika ada audit.

Postingan yang terbaru

Apa itu Safety Maturity Model?