Prinsip Dasar Sistem Keselamatan Kerja Kontraktor (Contractor Safety Management System/CSMS)
Semua tempat kerja; baik itu kantor, tambang
atau pabrik; pasti memiliki kebutuhan-kebutuhan yang tak dapat mereka penuhi
sendiri. Dari proyek-proyek kecil seperti perbaikan instalasi lampu, pemasangan
rambu-rambu, pemasangan properti hingga proyek besar seperti penambahan
set boiler, pembangunan gedung baru, hingga penambahan line produksi baru. Kebutuhan-kebutuhan inilah yang
membuat tempat kerja menyewa jasa/produk kontraktor.
Kontraktor
adalah
perusahaan/orang yang diminta oleh pemilik bisnis untuk jasa/produk
tertentu yang dibutuhkan oleh pemilik bisnis. Dalam banyak kasus, pekerjaan
yang dilakukan kontraktor memiliki bahaya-bahaya keselamatan kerja baik untuk
kontraktor itu sendiri ataupun untuk tempat kerjanya. Hal ini disebabkan karena
kontraktor belum mengerti tentang bahaya-bahaya dan standar keselamatan
yang ada di tempat kerja pemilik bisnis, beberapa kontraktor juga bukanlah
tenaga kerja terlatih/terdidik.
Untuk
menghindari kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kontraktor, setiap pemilik
bisnis harus mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kontraktor (Contractor Safety
Management System) di tempat kerjanya.
Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kontraktor ini merupakan persyaratan wajib
bagi semua perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001 karena
sistem ini telah diatur pada klausul 4.4.6 Operational Control.
CSMS
ini akan berbeda pada setiap jenis industri dan berbeda pula pada setiap tempat
kerja. Namun, apabila kita generalisir, CSMS akan mencakup 3 bagian penting
ini:
a.
Pra Pekerjaan
Pra
Pekerjaan adalah tahap di mana rencana-rencana kerja dibuat termasuk rencana
terkait dengan keselamatan pekerjaan kelak ketika pekerjaan sudah dimulai. Pada
tahap Pra Pekerjaan ini ada langkah –langkah yang harus dilakukan, yaitu:
·
Melengkapi
dokumen-dokumen terkait dengan keselamatan kerja
Dokumen
keselamatan kerja yang diperlukan biasanya mengenai informasi dasar tentang company
profile kontraktor, performa
keselamatan kerja kontraktor, method statement selama pekerjaan kontraktor, dan
sertifikat-sertifikat terkait dengan kompetensi pekerja kontraktor, misalnya:
sertifikat ahli las, teknisi listrik dan ahli perancah
·
Melengkapi Job Safety
Analysis
Job Safety Analysis adalah sebuah dokumen yang berisi langkah-langkah
pekerjaan dan disertai dengan bahaya serta risiko dalam setiap langkah-langkah
tersebut. Tak ketinggalan, Job safety analysisharus disertai dengan tindakan pengendalian terhadap risiko yang
ada. Kemudian, dokumen ini harus ditandatangani oleh kontraktor, pemberi kerja,
supervisor area dan juga tim K3nya agar semua orang yang terkait bisa
mengetahui pekerjaan ini dan bisa bertanggungjawab untuk memastikan pekerjaan
berlangsung dengan aman
·
Melengkapi Izin
Pekerjaan
Izin
pekerjaan ini meliputi poin-poin yang berisi standar keselamatan kerja, alat
pelindung diri, serta alat yang dipinjamkan dari pemilik bisnis. Seperti job safety
analysis, izin pekerjaan ini
juga harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
·
Safety Induction
Safety Induction merupakan training singkat yang diberikan oleh
pemilik bisnis (owner) kepada kontraktor. Safety
induction berisi dasar-dasar
keselamatan kerja dalam pekerjaan kontraktor nanti, Alat pelindung diri dan
juga yang paling penting adalah prosedur gawat darurat.
b. Saat
Pekerjaan
Setiap
pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor haruslah memenuhi aspek keselamatan
kerja yang telah disepakati sebelumnya pada tahap pra pekerjaan. Untuk
memastikan hal tersebut, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:
· 1. Inspeksi
oleh safety officer kontraktor
· 2. Inspeksi
oleh pemberi kerja (user/contract giver)
·
3. Inspeksi
oleh tim safety dari tuan rumah (owner/pemilik bisnis)
Hal yang perlu diperhatikan pada CSMS adalah setiap
pemberi kerja akan mempunyai lebih banyak tanggung jawab terhadap keselamatan
kerja kontraktor yang ia gunakan daripada tim safety dari tuan rumah. Hal ini
dikarenakan para pemberi kerja adalah orang yang memilih kontraktor, orang yang
juga akan mendapatkan keuntungan langsung terhadap hasil pekerjaan kontraktor,
dan merekalah yang paling dekat secara hubungan bisnis dan juga area pekerjaan.
Apabila tanggung jawab keselamatan kerja seluruh
kontraktor harus dibebankan kepada tim safety. Maka, konsep CSMS tak akan
pernah bisa berhasil karena pastinya tim safety akan kewalahan meng-handlesekian banyak
kontraktor dalam 1 hari di tempat-tempat yang berbeda dan di saat bersamaan
mereka harus menyelesaikan tugas rutinnya.
c. Pasca Pekerjaan
Setelah pekejaan selesai, ada beberapa tahap yang
dilakukan oleh kontraktor :
·
Meminta
tanda tangan kepada pemberi kerja sebagai persetujuan bahwa kontraktor telah
bekerja dengan aman
·
Menyerahkan
berita acara pelaksanaan pekerjaan
·
Mendiskusikan
agenda kerja esok hari
Kontraktor memang dapat menjadi masalah keselamatan
kerja terbesar suatu perusahaan,namun apabila kita bisa membuat sebuah
manajemen keselamatan kerja kontraktor yang kuat, niscaya masalah tersebut akan
hilang bahkan secara tidak langsung kita dapat mempromosikan K3 kepada
kontraktor yang bukan merupakan bagian internal perusahaan.
Setiap
pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor haruslah memenuhi aspek keselamatan
kerja yang telah disepakati sebelumnya pada tahap pra pekerjaan. Untuk
memastikan hal tersebut, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:
·
Inspeksi oleh safety
officer kontraktor
·
Inspeksi oleh pemberi
kerja (user/contract giver)
·
Inspeksi oleh tim
safety dari tuan rumah (owner/pemilik bisnis)
Hal
yang perlu diperhatikan pada CSMS adalah setiap pemberi kerja akan mempunyai
lebih banyak tanggung jawab terhadap keselamatan kerja kontraktor yang ia
gunakan daripada tim safety dari tuan rumah. Hal ini dikarenakan para pemberi
kerja adalah orang yang memilih kontraktor, orang yang juga akan mendapatkan
keuntungan langsung terhadap hasil pekerjaan kontraktor, dan merekalah yang
paling dekat secara hubungan bisnis dan juga area pekerjaan.
Apabila
tanggung jawab keselamatan kerja seluruh kontraktor harus dibebankan kepada tim
safety. Maka, konsep CSMS tak akan pernah bisa berhasil karena pastinya tim
safety akan kewalahan meng-handlesekian banyak
kontraktor dalam 1 hari di tempat-tempat yang berbeda dan di saat bersamaan
mereka harus menyelesaikan tugas rutinnya.
c.
Pasca Pekerjaan
Setelah
pekejaan selesai, ada beberapa tahap yang dilakukan oleh kontraktor :
·
Meminta tanda tangan
kepada pemberi kerja sebagai persetujuan bahwa kontraktor telah bekerja dengan
aman
·
Menyerahkan berita
acara pelaksanaan pekerjaan
·
Mendiskusikan agenda
kerja esok hari
Kontraktor memang
dapat menjadi masalah keselamatan kerja terbesar suatu perusahaan,namun apabila
kita bisa membuat sebuah manajemen keselamatan kerja kontraktor yang kuat,
niscaya masalah tersebut akan hilang bahkan secara tidak langsung kita
dapat mempromosikan K3 kepada kontraktor yang bukan merupakan bagian internal
perusahaan.