4 Cara atau Metode
memadamkan Api/ Kebakaran
Jumat, 23 Februari 2018
Kamis, 22 Februari 2018
TEORI API (FIRE TRIANGLE & TETRAHEDRON)
TEORI API (FIRE TRIANGLE
& TETRAHEDRON)
Fire Triangle & Tetrahedron
Api adalah
hasil dari oksidasi cepat pada suhu yang tinggi disertai dengan munculnya
produk gas panas dan emisi radiasi yang terlihat maupun tak terlihat. Api dapat
terlihat maupun tidak terlihat. Oksidasi umumnya terjadi dalam bentuk karat
pada logam, tetapi dalam pembakaran yang menciptakan api, oksidasi berlangsung
sangat cepat.
Secara tradisional pada konsep
Segitiga Api (Fire Triangle),
yang secara visual mewakili Bahan bakar (Fuel), Panas (Heat) dan
Oksigen, digunakan untuk melambangkan kondisi yang diperlukan untuk terciptanya
api. Api tidak dapat tercipta jika ada bagian dari segitiga yang hilang.
Jumat, 16 Februari 2018
Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja
Kondisi
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum
diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang
buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand.
Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di
dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar
global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja
(produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat
ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian
perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan
perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat
manusiawi atau bermartabat.
Keselamatan
kerja telah menjadi
Kamis, 15 Februari 2018
PerMenaKer Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 6 Juli 2017 lalu. Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik.
Peraturan ini mengatur aspek
Rabu, 14 Februari 2018
BAHAYA YANG ADA DI RUMAH ANDA
BAHAYA YANG ADA DI RUMAH ANDA
Rumah Anda bisa saja menyimpan ribuan zat dan bakteri
yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Apa yang Anda hirup atau sentuh di rumah,
bisa saja membuat sakit. Tapi, bagaimana rumah bisa menyebarkan penyakit dan
gangguan k
Cara Membuat Laporan P2K3
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987
tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja menyebutkan pada pasal 12:
“Sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat”
Pasal tersebut
Selasa, 13 Februari 2018
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tercermin dalam Tujuan Penerapan SMK3 dalam Pasal 2:
- Meningkatkan efektifitas
Langganan:
Komentar (Atom)
Postingan yang terbaru
-
Analisis Postur Kerja : OWAS OWAS merupakan suatu metode yang digunakan untuk melakukan pengukuran tubuh dimana prinsip pengukuran yang...
-
TEORI API (FIRE TRIANGLE & TETRAHEDRON) Fire Triangle & Tetrahedron Api adalah hasil dari oksidasi cepat pada suh...
-
Senam Ergonomi Ergonomi adalah pendekatan natural dalam bekerja, dimana seseorang setelah bekerja akan mengalami kelelahan. Kelelaha...




