Ini Makna Lambang K3
Serta Tujuan Penerapannya
Lambang (Logo/Simbol)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) beserta arti dan maknanya tertuang dalam
Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Bentuk lambang K3:
palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar
putih.Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3:
Palang: bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Roda Gigi: bekerja
dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Warna Putih: bersih
dan suci.
Warna Hijau: selamat,
sehat dan sejahtera.
Sebelas Gerigi Roda:
sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Penerapan dan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa tujuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Tiga tujuan sesuai Undang-Undang tersebut yakni:
1.
Melindungi dan
menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2.
Menjamin setiap sumber
produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3.
Meningkatkan
kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari penjabaran tujuan
penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja di atas, terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di
tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara.
Sehingga di masa yang
akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 di Indonesia
dapat dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Merauke.
Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.
Pengertian K3 Menurut Filosofi Mangkunegara :
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada
umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Pengertian K3 Menurut Keilmuan :
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan
dan pencemaran lingkungan.
Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 :
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada
keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor,
pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 :
Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum/paling sering digunakan di antara versi-versi pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar